14 Kecamatan Menjadi Sasaran Deteksi dini Oleh Satpol PP Sampang

mihari 420 Kali Dilihat 0 Komentar

14 Kecamatan Menjadi Sasaran Deteksi dini Oleh Satpol PP Sampang

SAMPANG - Deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setelah membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.  Guna mendeteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sampang.

Ahmad Taufikurrahman, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP Sampang menyampaikan Bahwasanya peredaran rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran," katanya Kamis (03/11/2021).

Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

“Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok”,ucap Ahmad Taufikurrahman.

Lanjut, Ahmad Taufikurrahman menegaskan bahwa, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai

dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal,"tuturnya

"Maka dari itu masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,”terangnya

Untuk diketahui, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran.

Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Jadi hal ini menjadi peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," pungkasnya (Lutfhi)

Tinggalkan Komentar