Satpol PP Sosialisasi Tentang Rokok ilegal, Perundang-undangan Cukai

mihari 281 Kali Dilihat 0 Komentar

Satpol PP Sosialisasi Tentang Rokok ilegal, Perundang-undangan Cukai

SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi Perundang – undangan tentang cukai dan membetuk tim Satgas pencegahan dan penanganan rokok Ilegal. bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal Senin (07/11/2022).

Sekedar untuk diketahui ikut hadiri dalam acara tersebut Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang, Misjoto, Polres Sampang, Eko, Camat Robatal, Sunarto sebagai moderator, Kepala Desa, perangkat Desa se Kecamatan Robatal, tokoh masyarakat dan sebagian pedagang.

Kepala Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang sekaligus pembentukan tim Satgas. Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Mereka berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal, agar masyarakat paham bahwa rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami juga rutin melakukan operasi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Taufikurrahman, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal,” terangnya.

Lanjut, Taufik menyebutkan ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.

Oleh sebab itu, Satpol PP Sampang melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT.

“Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai,” pungkasnya(lutfi)

Tinggalkan Komentar