Ini Jawaban BPN Bangkalan Saat Didemo LSM Lempar

wandi 602 Kali Dilihat 0 Komentar

Ini Jawaban BPN Bangkalan Saat Didemo LSM Lempar

Korlap Aksi Jimhur Saros saat diwawancarai awak media(DOK:Ridhoi/Sinarbangsa)

BANGKALAN - Kantor ATR/BPN Bangkalan kembali didemo oleh masyarakat Bangkalan, kali ini dari LSM Lembaga Parlemen Reformasi NGO (Lempar) yang tampak membentangkan beberapa poster di depan lembaga pertanahan tersebut, Rabu (4/8/2021).

Dari pantauan media di lapangan tampak berbagai poster yang menempel di pagar ATR BPN Bangkalan yang di gelar oleh puluhan massa aksi dari LSM Lempar tersebut.

Korlap aksi Jimhur Saros dalam orasinya mengatakan banyak masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan BPN terutama kejelasan tentang berapa lama pengurusan sertifikat hingga biaya yang ditimbulkan dari proses pengurusan tersebut.

"Ada yang 4 tahun sudah habis 8 juta lebih tapi belum jadi, ada yang habis hingga puluhan juta tapi hingga saat ini sertifikat tersebut belum jadi, oleh karena itu kami di sini ingin menanyakan seberapa lamakah proses pengurusan sertifikat hingga berapa biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan sertifikat tersebut," ujar Bang Jim sapaan akrabnya dalam orasi di depan BPN.

Jimhur juga menuding adanya dugaan pungli di dalam jam kantor BPN Bangkalan akan tetapi dugaan tersebut sangat sulit dibuktikan karena hal itu berlangsung secara rapi dan selesai di bawah meja. 

"Dugaan saya BPN ini melakukan percepatan dalam pembuatan sertifikat tanah akan tetapi di situ membutuhkan pelicin dalam proses pembuatannya dan besarannya pun juga tergantung luas lahan yang akan disertifikatkan akan tetapi hal ini sangat sulit untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum karena hal ini berlangsung secara rapi dan selesai di bawah meja," ucapnya.

Di lain pihak kepala kantor ATR/BPN Bangkalan menegaskan dan menampik tudingan dugaan pungli tersebut karena pihaknya tidak pernah menerima uang secara tunai dari masyarakat yang mengurus sertifikat.

"Sistem dan standar pelayanan yang kita lakukan sudah sesuai dengan Permen ATR/BPN nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan operasional, dimana sistem pembayaran di loket tidak dilakukan secara tunai akan tetapi dengan menggunakan sistem transfer dari Bank, jadi tidak mungkin pungli bisa kami lakukan," bantahnya saat menerima peserta demo untuk audiensi.

Ia juga menjelaskan bahwasanya terkait proses waktu dan lamanya dalam pengurusan sertifikat sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri agraria nomor 4 tahun 2017 tentang standar pelayanan.

"Jadi dalam peraturan menteri agraria nomor 4 tahun 2017 selain yang disebutkan di atas juga mengatur tentang waktu berapa lama proses yang dibutuhkan untuk menerbitkan sebuah sertifikat dan itupun akan terjadi apabila berkas berkasnya sudah lengkap kami terima," pungkasnya.(Ridhoi)

Tinggalkan Komentar