Panja Sepakat BPIH 2024 M Turun Sebesar Rp93,4 Juta

Redaksi 91 Kali Dilihat 0 Komentar

Panja Sepakat BPIH 2024 M Turun Sebesar Rp93,4 Juta

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama (Kemenag) sepakat menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp93,4 juta dari sebelumnya yang diusulkan Rp105 juta.

Kesepakatan Panja BPIH ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerangkan, penurunan usulan rata-rata biaya haji tersebut setelah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak dan dilakukan pengkajian ulang.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Hilman Latief menjelaskan, kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (Menag) yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Selain itu, lanjut Hilman bahwa dalam Rapat Kerja (Raker) tersebut, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (BIPIH), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” ujarnya.

Menurut Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan. Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” ujarnya. (far)

Tinggalkan Komentar