MK Putuskan Khofifah dan Emil Tak Jadi Menanggalkan Jabatan

Redaksi 149 Kali Dilihat 0 Komentar

MK Putuskan Khofifah dan Emil Tak Jadi Menanggalkan Jabatan

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tak jadi harus menanggalkan jabatannya akhir 31 Desember 2023. Dia bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak bisa menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan judicial review (uji materi) Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat para tujuh kepala daerah, yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Didie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," katanya, Kamis (21/12/2023).

Saldi Isra mengatakan, Mahkamah kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.

Kelompok pertama ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019.

Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

"Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024," ujarnya. (far)

Tinggalkan Komentar